Wednesday, August 31, 2016

DOSA BESAR 3 : SIHIR

Sihir adalah perbuatan kufur, pelakunya adalah kafir. Sihir adalah ajaran setan, mereka mengajarkan kepada manusia agar manusia menjadi musyrik.

وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

“Akan tetapi setan-setan itulah yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al-Baqarah 102)

Keberadaan ilmu sihir adalah ujian keimanan bagi manusia agar manusia tidak menjadi kafir. Ilmu sihir merupakan ilmu yang menarik bagi manusia, dengan sihir manusia mampu mendapatkan apa yang dia inginkan, memisahkan suami dari istrinya, mengelabui orang dan kehebatan lain nya, akan tetapi mengamalkan sihir tidak sekedar haram akan tetapi menjadikan pelakunya kafir.


وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ

“Dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan,”Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir” (QS. Al-Baqarah : 102)

Sihir adalah menampakan sesuatu di luar hakikat secara imajinatif. Al-Hafidz Al-Qurthubi ketika menafsirkan  Al-Baqarah : 102 menegaskan bahwa sihir asalnya bermakna al-tamwiih (kamuflase) dan al-takhyiil (khayalan)

قَالَ أَلْقُوا فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ

Musa menjawab: "Lemparkanlah (lebih dahulu)!" Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyihir mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (mena'jubkan). (QS. Al-‘Araf : 116)

Syaikh Atha’ bin Khalil dalam tafsir nya menyatakan :”Pengajaran ilmu sihir bagi manusia merupakan bencana bagi mereka, karena barang siapa mengimani sihir dan mengamalkannya maka sungguh kufur dan barang siapa yang tidak mengimani dan tak mengamalkannya maka selamat”.

Syaikh ‘Atha’ ibn Khalil menjelaskan:

“Hukuman bagi tukang sihir: -sebagaimana telah kami jelaskan- adalah hukuman bagi orang yang murtad, karena ia kafir dalam arti yang telah disebutkan sebelumnya (sihir yang dilaksanakan dengan praktik-praktik kekufuran). Para sahabat telah menghukum tukang sihir dengan hukuman mati. Hafshah ummul mu’miniin telah memerintahkan hukuman mati bagi tukang sihir wanita yang mengakui perbuatannya… Dan sanksi hukuman mati bagi tukang sihir ini telah berlaku pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab r.a., maka sanksi ini merupakan ijma’ sahabat, karena diberlakukan penguasa terhadap orang banyak di antara mereka tanpa ada pengingkaran.”

Sebuah riwayat dari Sufyan dari ‘Amru dia mendengar Bajalah berkata:
“Aku seorang juru tulis Jaza’ bin Mu’awiyah, paman Ahnaf bin Qais, kemudian datanglah surat Khalîfah Umar kepada kami setahun sebelum dia wafat, yang berisi

اقْتُلُوا كُلَّ سَاحِرٍ وَرُبَّمَا قَالَ سُفْيَانُ وَسَاحِرَةٍ 
“Bunuhlah setiap tukang sihir laki laki..” -dan barangkali Sufyan menyebutkan; “Dan tukang sihir perempuan.” Maka kami membunuh tiga orang tukang sihir… (HR. Ahmad & Abû Dawud, lafal Imam Ahmad)

Pembenar sihir diancam dengan neraka. Ali bin Abi Thalib meriwayatkan Rasulullah bersabda :

ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ وَقَاطِعُ رَحِمٍ وَمُصَدِّقٌ بِالسِّحْرِ

“Tiga orang tidak masuk surga : penenggak minuman keras, pemutus silaturahmi, dan pembenar sihr “ (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

Bila pembenarnya saja tidak akan masuk surga, maka pelakunya akan mendapat siksaan yang lebih berat lagi.

Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan :

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya  Ruqa, Tamaim, dan Tiwalah itu termasuk Syirik “ (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan Baihaqi)

Tamaim/tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan oleh orang-orang jahil pada leher mereka, leher anak mereka, dan binatang peliharaan mereka. Mereka menyangka benda-benda itu dapat menangkal ‘ain (penyakit akibat pandangan mata ) ini termasuk amalan jahiliyyah. Siapa pun meyakininya Syirik.

Tiwalah adalah salah satu jenis sihir. Yaitu mengguna-gunai perempuan agar mencintai suami nya. Hal ini dikategorikan sihir karena orang-orang jahil akan menyangka bahwa hal itu dapat memberikan pengaruh yang berbeda dengan taqdir Allah SWT.

Adapun Ruqyah selama dilakukan dengan Al-Quran atau dengan asmaul husna hukumnya boleh. Yang dilarang adalah meruqyah dengan kalimat-kalimat yang tidak jelas asal muasalnya, bukan bersumber dari ajaran Islam dan memuat kekufuran.



No comments:

Post a Comment