Tuesday, October 18, 2016

JK BUSINESS SISI KELAM MASYARAKAT MODERN JEPANG

 JK bukan Jusuf Kala tapi sebuah singkatan dalam bahasa jepang yang berarti joshi kosei yang berarti “siswi sekolah menengah atas”. Masyarakat Jepang mengenalnya sebagai sebuah bisnis dimana seorang laki-laki dapat menyewa seorang perempuan remaja (usia SMA) untuk berkencan dan bercengkrama. Pusat bisnis JK ini adalah di Jalan Akihabara di kota Tokyo. Nama jalan ini (Akihabara) diadopsi menjadi nama sebuah girlband yang terkenal yaitu AKB 48 yang selanjutnya meluas hingga konsep grup musik ini diadopsi di berbagai negara termasuk Indonesia yang kita kenal dengan JKT 48.

Sunday, October 16, 2016

BILA MENDIAMKAN KEDZALIMAN





وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Peliharalah diri kalian dari  siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang  zalim saja di antara kalian. Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya”. (QS al-Anfal [8]: 25).

Menurut Zubair bin al-Awwam, Hasan al-Bashri, as-Sudi, dan lain-lain ayat ini turun untuk para Sahabat yang terlibat dalam Perang Jamal. Ahmad, al-Bazzar, Ibnu Mundzir, Ibnu Mardawaih, dan Ibnu Asyakir menuturkan riwayat dari az-Zubair yang berkata, “Sesungguhnya kami membaca ayat ini pada masa Rasulullah saw., Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Kami tidak mengira bahwa kamilah orangnya hingga fitnah itu terjadi di tengah-tengah kami.[1]

Friday, October 14, 2016

ANGIN DARI SEBERANG LAUTAN




Angin membisikkan pesan
Dari kekasih di seberang lautan
Berhembus pelan sejuk segar
Engkau sedang rindu pada ku

Angin membisikkan pesan
Dari kekasih di seberang lautan
Bertiup agak kencang
Engkau sedang sedikit gusar

Thursday, October 13, 2016

DOSA BESAR 7 : MENINGGALKAN HAJI PADAHAL MAMPU


Melaksanakan Haji adalah rukun Islam yang kelima, kewajiban ibadah ini didasarkan pada firman Allah SWT :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran : 97)

Orang-orang yang mampu beribadah haji akan tetapi ia tidak mau melaksanakannya maka orang tersebut telah melakukan dosa besar.

Rasulullah SAW bersabda :

من ملك زاداً وراحلة تبلغه حج بيت الله الحرام ولم يحج فلا عليه أن يموت يهودياً أو نصرانياً وذلك لأن الله تعالى يقول: " ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا "

“Barangsiapa memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya haji ke Baitullah tetapi tidak menjalankannya, semoga saja ia tidak mati sebagai yahudi atau nashrani.” Yang demikian itu karena Allah telah berfirman , “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu         (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (HR. Tirmidzi)

KELOMPOK PEMENANG


إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ * وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ*

Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya tunduk (kepada Allah). Siapa saja yang mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (QS al-Maidah [5]: 55-56).

Sabab an-Nuzûl

Ketika Nabi saw berhijrah ke Madinah, Beliau didatangi oleh Bani Asad bin Khuzaimah. Mereka berjumlah tujuh ratus orang, laki-laki dan perempuan. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami telah diasingkan dan diputus dari kabilah dan keluarga kami. Lalu siapakah yang menolong kami?” Kemudian turunlah ayat ini. (As-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 445.)

Tafsir Ayat
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا
(Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman).

Secara bahasa, kata al-waliyy bermakna an-nâshir wa al-mu’în (penolong dan pembantu). (Ali al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân Tafsîr آyât al-Ahkâm, vol. 1 (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 397)

Allah Swt. sebagai wali bagi kaum Mukmin adalah al-ashl (asal, pangkal), sementara yang lainnya bersifat ikutan (al-taba’). Karena itu, meskipun dalam ayat ini ada tiga wali yang disebutkan, semuanya diungkapkan dalam bentuk tunggal (waliyyukum) dan tidak diungkapkan dalam bentuk jamak (awliyâukum). (Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 635; (Ajili, Al-Futûhât al-Ilâhiyyah, vol. 2 (Beirut: Dar al-Fikr, 2003), 256; al-Qasimi, Mahâsin at-Ta’wîl, vol. 4, 175.

Saturday, October 1, 2016

DOSA BESAR 6 : BERBUKA DI SIANG HARI PADA BULAN RAMADHAN TANPA UDZUR

Kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan telah ditetapkan dalam dalil yang qath’i.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ * أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. (QS. Al-Baqarah : 183-184)

Apabila seorang muslim secara sengaja berbuka puasa di siang hari tanpa udzur syar’i (pengecualian yang ditetapkan oleh Allah SWT) maka pelakunya melakukan dosa besar dan layak menerima sanksi di dunia dan adzab di akhirat. Syaikh Abdul Lathif ‘Uwaidhah berkata :
فإن التارك لهذا الركن ، أو حتى المقصِّر فيه ليستحق العذاب الأليم في الآخرة فضلاً عن إيقاع دولة الخلافة العقوبة عليه في الدنيا

”Siapa saja muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan, dan bahkan yang sekedar melalaikannya [misalnya berbuka sebelum waktunya], sungguh dia berhak mendapatkan azab yang pedih di akhirat dan lebih-lebih lagi dia juga mendapatkan sanksi dari negara Khilafah di dunia.” (Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam Ash Shiyam, hlm. 54).