JK bukan Jusuf Kala tapi sebuah
singkatan dalam bahasa jepang yang berarti joshi kosei yang berarti “siswi
sekolah menengah atas”. Masyarakat Jepang
mengenalnya sebagai sebuah bisnis dimana seorang laki-laki dapat menyewa
seorang perempuan remaja (usia SMA) untuk berkencan dan bercengkrama. Pusat
bisnis JK ini adalah di Jalan Akihabara di kota Tokyo. Nama jalan ini (Akihabara)
diadopsi menjadi nama sebuah girlband yang terkenal yaitu AKB 48 yang
selanjutnya meluas hingga konsep grup musik ini diadopsi di berbagai negara
termasuk Indonesia yang kita kenal dengan JKT 48.
Tuesday, October 18, 2016
Sunday, October 16, 2016
BILA MENDIAMKAN KEDZALIMAN
وَاتَّقُوا فِتْنَةً
لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Peliharalah diri
kalian dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang zalim
saja di antara kalian. Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya”. (QS al-Anfal [8]: 25).
Menurut Zubair bin al-Awwam,
Hasan al-Bashri, as-Sudi, dan lain-lain ayat ini turun untuk para Sahabat yang
terlibat dalam Perang Jamal. Ahmad, al-Bazzar, Ibnu Mundzir, Ibnu Mardawaih,
dan Ibnu Asyakir menuturkan riwayat dari az-Zubair yang berkata, “Sesungguhnya
kami membaca ayat ini pada masa Rasulullah saw., Abu Bakar, Umar, dan Utsman.
Kami tidak mengira bahwa kamilah orangnya hingga fitnah itu terjadi di
tengah-tengah kami.[1]
Friday, October 14, 2016
ANGIN DARI SEBERANG LAUTAN
Angin membisikkan pesan
Dari kekasih di seberang lautan
Berhembus pelan sejuk segar
Engkau sedang rindu pada ku
Angin membisikkan pesan
Dari kekasih di seberang lautan
Bertiup agak kencang
Engkau sedang sedikit gusar
Thursday, October 13, 2016
DOSA BESAR 7 : MENINGGALKAN HAJI PADAHAL MAMPU
Melaksanakan Haji
adalah rukun Islam yang kelima, kewajiban ibadah ini didasarkan pada firman
Allah SWT :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup
Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran : 97)
Orang-orang yang mampu beribadah haji akan tetapi ia tidak mau
melaksanakannya maka orang tersebut telah melakukan dosa besar.
Rasulullah SAW bersabda :
من ملك زاداً وراحلة تبلغه حج بيت الله
الحرام ولم يحج فلا عليه أن يموت يهودياً أو نصرانياً وذلك لأن الله تعالى يقول:
" ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا "
“Barangsiapa
memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya haji ke Baitullah tetapi
tidak menjalankannya, semoga saja ia tidak mati sebagai yahudi atau nashrani.” Yang demikian itu karena Allah telah
berfirman , “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah” (HR. Tirmidzi)
KELOMPOK PEMENANG
إِنَّمَا
وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ
الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ * وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ*
Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan
orang-orang yang beriman yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya
tunduk (kepada Allah). Siapa saja yang mengambil Allah, Rasul-Nya dan
orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, sesungguhnya pengikut (agama)
Allah itulah yang pasti menang. (QS al-Maidah [5]: 55-56).
Sabab an-Nuzûl
Ketika Nabi saw berhijrah ke
Madinah, Beliau didatangi oleh Bani Asad bin Khuzaimah. Mereka berjumlah tujuh
ratus orang, laki-laki dan perempuan. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah,
kami telah diasingkan dan diputus dari kabilah dan keluarga kami. Lalu siapakah
yang menolong kami?” Kemudian turunlah ayat ini. (As-Samarqandi, Bahr
al-‘Ulûm, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 445.)
Tafsir Ayat
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا
(Sesungguhnya
penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman).
Secara bahasa, kata al-waliyy bermakna an-nâshir wa al-mu’în (penolong dan pembantu). (Ali al-Shabuni, Rawâi’
al-Bayân Tafsîr آyât al-Ahkâm, vol. 1 (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 397)
Allah Swt. sebagai wali bagi
kaum Mukmin adalah al-ashl (asal, pangkal), sementara yang
lainnya bersifat ikutan (al-taba’). Karena itu, meskipun dalam
ayat ini ada tiga wali yang disebutkan, semuanya diungkapkan dalam bentuk
tunggal (waliyyukum) dan tidak diungkapkan dalam
bentuk jamak (awliyâukum). (Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995),
635; (Ajili, Al-Futûhât al-Ilâhiyyah, vol. 2 (Beirut: Dar al-Fikr, 2003), 256; al-Qasimi, Mahâsin
at-Ta’wîl, vol. 4, 175.)
Saturday, October 1, 2016
DOSA BESAR 6 : BERBUKA DI SIANG HARI PADA BULAN RAMADHAN TANPA UDZUR
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ * أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka
Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain”. (QS. Al-Baqarah : 183-184)
Apabila seorang muslim secara
sengaja berbuka puasa di siang hari tanpa udzur syar’i (pengecualian
yang ditetapkan oleh Allah SWT) maka pelakunya melakukan dosa besar dan layak
menerima sanksi di dunia dan adzab di akhirat. Syaikh Abdul Lathif ‘Uwaidhah
berkata :
فإن التارك لهذا الركن ، أو حتى المقصِّر فيه
ليستحق العذاب الأليم في الآخرة فضلاً عن إيقاع دولة الخلافة العقوبة عليه في
الدنيا
”Siapa saja muslim yang meninggalkan puasa
Ramadhan, dan bahkan yang sekedar melalaikannya [misalnya berbuka sebelum
waktunya], sungguh dia berhak mendapatkan azab yang pedih di akhirat dan
lebih-lebih lagi dia juga mendapatkan sanksi dari negara Khilafah di dunia.” (Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam Ash Shiyam,
hlm. 54).
Subscribe to:
Comments (Atom)






