Wednesday, November 30, 2011

PERANAN, FUNGSI, DAN TUGAS APOTEKER DI APOTEK

Apotek
Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pengertian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
Pekerjaan kefarmasian menurut UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yaitu meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apotek sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan perlu mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin. Apotek dapat diusahakan oleh lembaga atau instansi pemerintah dengan tugas pelayanan kesehatan di pusat dan daerah, perusahaan milik negara yang ditunjuk oleh pemerintah dan apoteker yang telah mengucapkan sumpah serta memperoleh izin dari Suku Dinas Kesehatan setempat.

Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Menurut Kepmenkes No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker. Setiap profesi harus disertifikasi secara resmi oleh lembaga keprofesian untuk tujuan diakuinya keahlian pekerjaan keprofesiannya dan proses ini sering dikenal dengan kompetensi Apoteker. Kompetensi Apoteker menurut International Pharmaceutical Federation (IPF) adalah kemauan individu farmasis untuk melakukan praktek kefarmasian sesuai syarat legal minimum yang berlaku serta mematuhi standar profesi dan etik kefarmasian.
- Persyaratan Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 992/Menkes/per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek pada pasal 1 dijelaskan bahwa Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah seorang apoteker yang telah diberikan Surat Izin Kerja (SIK). Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Apoteker Pengelola Apotek berdasarkan Permenkes RI No. 922/Menkes/Per/X/1993 adalah:
a. Ijazah telah terdaftar pada Departemen Kesehatan.
b. Telah mengucapkan sumpah atau janji sebagai Apoteker.
c. Memiliki Surat Izin Kerja (SIK) atau surat penugasan dari Menteri Kesehatan.
d. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker.
e. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola di apotek lain.
Selain APA dikenal pula Apoteker Pendamping dan Apoteker Pengganti. Apoteker Pendamping adalah Apoteker yang bekerja di samping APA dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek sedangkan apabila APA karena hal-hal tertentu berhalangan melakukan tugasnya, APA dapat menunjuk Apoteker Pengganti.
- Peranan dan Fungsi Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Peranan dan fungsi Apoteker Pengelola Apotek (APA) di antaranya:
a. Membuat visi dan misi.
b. Membuat strategi, tujuan, sasaran, dan program kerja.
c. Membuat dan menetapkan peraturan atau Standar Prosedur Operasional (SPO) pada setiap fungsi kegiatan di apotek.
d. Membuat sistem pengawasan dan pengendalian SPO serta program kerja pada setiap fungsi kegiatan di apotek.
e. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan menganalisis hasil kinerja operasional dan kinerja keuangan apotek.
Wewenang dan tanggung jawab APA diantaranya:
a. Menentukan arah terhadap seluruh kegiatan
b. Menentukan sistem atau peraturan yang akan digunakan
c. Mengawasi pelaksanaan SPO dan program kerja
d. Bertanggung jawab terhadap kinerja yang diperoleh.
- Kompetensi Apoteker
Kompetensi adalah kemampuan manusia yang merupakan sejumlah karakteristik, baik berupa bakat, motif, sikap, keterampilan, pengetahuan, perilaku yang membuat seorang pegawai berhasil dalam pekerjaannya. Dengan kata lain, yang dapat membedakan pegawai yang memiliki kinerja rata-rata dengan pegawai yang memiliki kinerja unggul (kinerja lebih baik) dengan secara efektif membantu dan membedakan kinerja dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.
Dari kompetensi serta peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya, Apoteker di apotek memiliki 3 (tiga) peranan, terutama yang berkaitan langsung dengan pasien, yaitu sebagai profesional, manager, dan retailer.
A. Peranan Apoteker Sebagai Profesional
Apoteker memiliki kemampuan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian yang bermutu dan efisien yang berasaskan pharmaceutical care di apotek. Adapun standar pelayanan kefarmasian di apotek telah diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/I X/2004.
Tujuan dari standar pelayanan ini adalah:
1. Melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional.
2. Melindungi profesi dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar.
3. Pedoman dalam pengawasan praktek Apoteker.
4. Pembinaan serta meningkatkan mutu pelayanan farmasi di apotek.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, terutama pada BAB III, bahwa pelayanan kefarmasian meliputi:
1. Pelayanan Resep
a. Skrining Resep
Apoteker melakukan skrining resep meliputi:
1) Persyaratan Administratif :
- Nama, SIP dan alamat dokter
- Tanggal penulisan resep
- Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
- Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
- Nama obat, potensi, dosis, dan jumlah yang minta
- Cara pemakaian yang jelas
- Informasi lainnya
2) Kesesuaian farmasetik: bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
3) Pertimbangan klinis : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
b. Penyiapan obat
1) Peracikan
Merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
2) Etiket
Etiket harus jelas dan dapat dibaca.
3) Kemasan Obat yang Diserahkan
Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
4) Penyerahan Obat
Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
5) Informasi Obat
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: dosis, efek farmakologi, cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
6) Konseling
Apoteker harus memberikan konseling mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
7) Monitoring Penggunaan Obat
Setelah penyerahan obat kepada pasien, Apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya.
2. Promosi dan Edukasi
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, Apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet/brosur, poster, penyuluhan, dan lain-lain.
3. Pelayanan Residensial (Home Care)
Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lanjut usia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini Apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).
B. Peranan Apoteker Sebagai Manager
Manajemen secara formal diartikan sebagai perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian, terhadap penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan. Fungsi manajemen adalah untuk :
1. Mencapai tujuan.
2. Menjaga keseimbangan di antara tujuan-tujuan yang saling bertentangan.
3. Mencapai efisiensi dan efektivitas.
Dua konsepsi utama untuk mengukur prestasi kerja (performance) manajemen adalah efisiensi dan efektivitas. Efisiensi adalah kemampuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan benar, merupakan konsep matematika, atau merupakan perhitungan ratio antara keluaran (output) dan masukan (input). Seorang manajer dikatakan efisien adalah seseorang yang mencapai keluaran yang lebih tinggi (hasil, produktivitas, performance) dibanding masukan-masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin dan waktu) yang digunakan.
Efektivitas merupakan kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Manajer yang efektif adalah manajer yang dapat memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau metode (cara) yang tepat untuk mencapai tujuan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, pada BAB II, bahwa pengelolaan sumber daya di apotek meliputi:
1. Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh seorang Apoteker yang profesional. Dalam pengelolaan apotek, Apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan:
a. Menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik.
b. Mengambil keputusan yang tepat.
c. Mampu berkomunikasi antar profesi.
d. Menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner.
e. Kemampuan mengelola SDM secara efektif.
f. Selalu belajar sepanjang karier.
g. Membantu memberi pendidikan.
h. Memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
2. Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Apoteker di apotek berperan dalam mengelola dan menjamin bahwa:
a. Apotek berlokasi pada daerah yang dengan mudah dikenali oleh masyarakat.
b. Pada halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata apotek.
c. Apotek harus dapat dengan mudah diakses oleh anggota masyarakat.
d. Pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya, hal ini berguna untuk menunjukkan integritas dan kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan obat.
e. Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan mudah oleh Apoteker untuk memperoleh informasi dan konseling.
f. Lingkungan apotek harus dijaga kebersihannya. Apotek harus bebas dari hewan pengerat dan serangga. Apotek memiliki suplai listrik yang konstan, terutama untuk lemari pendingin.
g. Apotek harus memiliki:
1) Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien
2) Tempat untuk menyediakan informasi bagi pasien, termasuk penempatan brosur/ materi informasi.
3) Ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien.
4) Ruang racikan.
5) Tempat pencucian alat atau keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien.
6) Perabotan apotek harus tertata rapi, lengkap dengan rak-rak penyimpanan obat dan barang-barang lain yang tersusun dengan rapi, terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan serta diletakkan pada kondisi ruangan dengan temperatur yang telah ditetapkan.
3. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan lainnya
Pengelolaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku meliputi: perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pelayanan. Pengeluaran obat memakai sistim FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expire First Out).
a. Perencanaan
Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan:
1) Pola penyakit
2) Kemampuan masyarakat
3) Budaya masyarakat
b. Pengadaan
Untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Penyimpanan
1) Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah.
2) Obat/bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik.
3) Wadah sekurang kurangnya memuat nama obat, nomor batch dan tanggal kadaluarsa.
4) Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan.
4. Administrasi
Dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek, perlu dilaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi:
a. Administrasi Umum: pencatatan, pengarsipan, pelaporan narkotika, psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Administrasi Pelayanan: pengarsipan resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.
C. Peranan Apoteker Sebagai Retailer
Apotek merupakan tempat pengabdian profesi kefarmasian. Namun tidak dapat dipungkiri di sisi lain bahwa apotek adalah salah satu model badan usaha retail, yang tidak jauh berbeda dengan badan usaha retail lainnya. Apotek sebagai badan usaha retail, bertujuan untuk menjual komoditinya, dalam hal ini obat dan alat kesehatan, sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan profit. Profit memang bukanlah tujuan utama dan satu-satunya dari tugas keprofesian apoteker, tetapi tanpa profit apotek sebagai badan usaha retail tidak dapat bertahan.
Oleh karena itu, segala usaha untuk meningkatkan profit perlu dilaksanakan, di antaranya mencapai kepuasan pelanggan. Pelanggan merupakan sumber profit. Oleh karena itu, sebagai seorang retailer berkewajiban mengidentifikasi apa yang menjadi kebutuhan pelanggan, menstimulasi kebutuhan pelanggan agar menjadi permintaan, dan memenuhi permintaan tersebut sesuai bahkan melebihi harapan pelanggan.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 992/Menkes/Per/X/1993, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek Menteri Kesehatan, pasal 6, dinyatakan bahwa :
1. Untuk mendapatkan izin Apotek, Apoteker atau Apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
2. Sarana Apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya diluar sediaan farmasi.
3. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi lainnya diluar sediaan farmasi.
Berdasarkan peraturan tersebut, terutama ayat 2 dan 3, membuka peluang bagi apotek untuk melakukan kegiatan usaha di luar sediaan farmasi. Oleh karena begitu besarnya peluang, dan kelonggaran regulasi yang ada, apotek memiliki keleluasan dalam menjalankan perannya sebagai salah satu badan usaha retail.
Oleh karena itu, Apoteker Pengelola Apotek seyogyanya menjalan peran memainkan peranannya sebagai retailer, terutama bagi Apoteker Pengelola Apotek yang full management. Kompetensi minimal mengenai marketing dan strateginya, akan menjadi nilai tambah bagi Apoteker Pengelola Apotek, dalam memimpin suatu apotek. Pengaturan sarana dan prasarana yang menunjang juga sangat menentukan keputusan pelanggan untuk membeli, seperti pajangan yang menarik, layout apotek, merchandising, pelayanan yang hangat dan ramah, dan lain sebagainya.
- Fungsi dan Tugas Apoteker Sesuai dengan Kompetensi Apoteker di Apotek menurut WHO (World Health Organization)

Kompetensi Apoteker menurut WHO dikenal dengan Eight Stars Pharmacist, yaitu:
1. Care giver, artinya Apoteker dapat memberi pelayanan kepada pasien, memberi informasi obat kepada masyarakat dan kepada tenaga kesehatan lainnya.
2. Decision maker, artinya Apoteker mampu mengambil keputusan, tidak hanya mampu mengambil keputusan dalam hal manajerial namun harus mampu mengambil keputusan terbaik terkait dengan pelayanan kepada pasien, sebagai contoh ketika pasien tidak mampu membeli obat yang ada dalam resep maka Apoteker dapat berkonsultasi dengan dokter atau pasien untuk pemilihan obat dengan zat aktif yang sama namun harga lebih terjangkau..
3. Communicator, artinya Apoteker mampu berkomunikasi dengan baik dengan pihak ekstern (pasien atau customer) dan pihak intern (tenaga profesional kesehatan lainnya).
4. Leader, artinya Apoteker mampu menjadi seorang pemimpin di apotek. Sebagai seorang pemimpin, Apoteker merupakan orang yang terdepan di apotek, bertanggung jawab dalam pengelolaan apotek mulai dari manajemen pengadaan, pelayanan, administrasi, manajemen SDM serta bertanggung jawab penuh dalam kelangsungan hidup apotek.
5. Manager, artinya Apoteker mampu mengelola apotek dengan baik dalam hal pelayanan, pengelolaan manajemen apotek, pengelolaan tenaga kerja dan administrasi keuangan. Untuk itu Apoteker harus mempunyai kemampuan manajerial yang baik, yaitu keahlian dalam menjalankan prinsip-prinsip ilmu manajemen.
6. Life long learner, artinya Apoteker harus terus-menerus menggali ilmu pengetahuan, senantiasa belajar, menambah pengetahuan dan keterampilannya serta mampu mengembangkan kualitas diri.
7. Teacher, artinya Apoteker harus mampu menjadi guru, pembimbing bagi stafnya, harus mau meningkatkan kompetensinya, harus mau menekuni profesinya, tidak hanya berperan sebagai orang yang tahu saja, tapi harus dapat melaksanakan profesinya tersebut dengan baik.
8. Researcher, artinya Apoteker berperan serta dalam berbagai penelitian guna mengembangkan ilmu kefarmasiannya.
- Fungsi dan Tugas Apoteker Sesuai Dengan Kompetensi Apoteker Indonesia di Apotek menurut APTFI (Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia)
Kompetensi Apoteker menurut APTFI (Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia) adalah:
A. Pengelolaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Lainnya
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu melaksanakan pengelolaan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Pelayanan Obat dan Perbekalan kesehatan Lainnya
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu memberikan pelayanan obat/untuk penderita secara profesional dengan jaminan bahwa obat yang diberikan kepada penderita akan tepat, aman, dan efektif. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan obat bebas dan pelayanan obat dengan resep dokter yang obatnya dibuat langsung oleh apotek.
C. Pelayanan Konsultasi, Informasi, dan Edukasi
Kompetensi yang diharapkan adalah apoteker mampu melaksanakan fungsi pelayanan konsultasi, informasi dan edukasi yang berkaitan dengan obat dan perbekalan kesehatan lainnya kepada penderita, tenaga kesehatan lain atau pihak lain yang membutuhkan.
Tujuan konsultasi obat terhadap pasien adalah (Siregar, 2004) :
a. Menciptakan hubungan yang baik dengan penderita sehingga mempermudah proses pengobatan.
b. Mengumpulkan informasi yang dibutuhkan mengenai sejarah pengobatan penderita.
c. Memberikan pendidikan pada penderita mengenai cara penggunaan obat yang benar.
d. Memberi dukungan dan keyakinan pada penderita mengenai proses pengobatan yang dijalankan.
Edukasi dan konseling yang dilakukan Apoteker merupakan bagian dari pharmaceutical care dengan tujuan untuk meningkatkan hasil terapi. Edukasi terhadap pasien berhubungan dengan suatu tingkat dari perubahan perilaku pasien. Kegagalan pengobatan dapat disebabkan banyak faktor, salah satunya adalah kurangnya edukasi yang berkaitan dengan terapi sampai pada hambatan financial yang menghalangi pengadaan obat. Tujuan edukasi obat adalah agar pasien akan mengetahui betul tentang obatnya, meningkatkan kepatuhan pasien, pasien lebih teliti dalam menggunakan dan menyimpan obat, pasien mengerti akan obat yang diresepkan dan akhirnya menghasilkan respon pengobatan yang lebih baik.
D. Pencatatan dan Pelaporan
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu melaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apoteker bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan di apotek termasuk pencatatan, administrasi pembelian, penjualan, pelaporan keuangan dan laporan penggunaan narkotika/psikotropika (Kepmenkes RI No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Jakarta, 2001).
E. Partisipasi Monitoring Obat
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu berpartisipasi aktif dalam program monitoring keamanan penggunaan obat. Apoteker berpartisipasi dalam program monitoring obat terutama monitoring reaksi obat merugikan (ROM).
F. Partisipasi Promosi Kesehatan
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu berpartisipasi secara aktif dalam program kesehatan di masyarakat lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan obat.
G. Fungsi/Tugas Lain (terkait dengan pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia)
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu melaksanakan tugas dan fungsi lain sebagai pimpinan di apotek, seperti pengelolaan keuangan yang salah satunya terkait dengan target yang ingin dicapai apotek, dan sumber daya manusia yang bertujuan untuk mendukung program yang dilaksanakan di apotek serta terlaksananya pelayanan yang berkualitas terhadap pasien. Pengembangan apotek dapat dilakukan dengan tujuan memperluas dunia usaha serta pelayanan kepada masyarakat.

22 comments:

  1. apakah meracik dalam hal ini boleh menggunakan herbal di kapsulkan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengkapsulan herbal termasuk dalam kegiatan peracikan obat dan terkategori pekerjaan kefarmasian yang harus diawasi kualitas dan dijamin mutunya.

      Delete
    2. RINI APOTIK
      JUAL ANTI SEPTIK & SENSI MASKER EARLOOP

      MINIMAL ORDER 10 BOX

      Daftar Harga :
      1 Karton Isi 40Box
      Harga : Rp 1.200.000

      1 Box Isi 50pcs
      Harga : 55000

      Minimal pengambilan 10 boks & maksimal pengambilan 1 format 3 dus.

      READY DETTOL HAND SANITIZER 50ML
      1PCS IDR.15K
      1KARTON ISI 24PCS IDR.350K

      READY DETTOL HAND SANITIZER 100ML
      1PCS IDR.25K
      1KARTON ISI 24PCS IDR.530K

      READY DETTOL HAND SANITIZER 245ML
      1PCS IDR. 45K
      1KARTON ISI 24PCS IDR.870K

      READY DETTOL HAND SANITIZER 500ML
      1PCS IDR. 67K
      1KARTON ISI 24PCS IDR.1,4K

      READY DETTOL HAND SANITIZER 750ML
      1PCS IDR. 85K
      1KARTON ISI 24PCS IDR.1,7K

      ALAMAT PENGAMBILAN:
      INFO WA : 085321740123

      JL. BALAI PUSTAKA TIMUR NO.12 , RT.4/RW.11, RAWAMANGUN, KEC. PULO GADUNG, KOTA JAKARTA TIMUR, DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 13220.

      Delete
  2. menurut umum saja apakah fungsi dan tugas apoteker, dilihat secara umum ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Secara umum tugas dan fungsi apoteker adalah menjalankan praktek kefarmasian yang mengurusi komoditas obat dan pelayanan pasien

      Delete
  3. Blog Terkait :
    http://kangensekolah.blogspot.com

    ReplyDelete
  4. Apa tingkatan pendidikan minimal seorang apoteker?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ialah org yg menempuh pendidikan S1 farmasi terlebih dulu, dan dilanjutkan dgn pendidikan profesi APOTEKER selama 1 tahun

      Delete
  5. di apotek atau klinik bagian yang menangani pembelian obat itu siapa ya, apakah apoteker langsung yang bertemu dengan pbf atau ada bagiannya tersendiri??

    ReplyDelete
  6. Boleh kah seorang Apoteker bekerja / bertanggungjawab APOTIK DAN TOKO OBAT

    ReplyDelete
  7. https://www.jurnalfarmasi.com/2019/06/apa-saja-tugas-dan-tanggung-jawab-seorang-apoteker.html

    ReplyDelete
  8. https://www.jurnalfarmasi.com/2019/06/apa-saja-tugas-dan-tanggung-jawab-seorang-apoteker.html

    ReplyDelete
  9. pada klinik di perusahaan apakah perusahaan wajib menyediakan tenaga apoteker sebagai pengelola kefarmasiannya ? dan jika perusahaan tidak menyediakan tenaga dimaksud apa sanksi bagi perusahaan tersebut ?

    ReplyDelete
  10. KAMI JUAL OBAT ABORSI CYTOTEC ASLI PENGGUGUR KANDUNGAN TELAT BULAN SANGAT MANJUR. USIA 1-6 BULAN DI JAMIN BISA DI ATASI & 100% TUNTAS
    CHAT WA : 081228866411
    INFO LENGKAP : www.khususwanita.com

    ReplyDelete
  11. RINI APOTIK
    JUAL ANTI SEPTIK & SENSI MASKER EARLOOP

    MINIMAL ORDER 10 BOX

    Daftar Harga :
    1 Karton Isi 40Box
    Harga : Rp 1.200.000

    1 Box Isi 50pcs
    Harga : 55000

    Minimal pengambilan 10 boks & maksimal pengambilan 1 format 3 dus.

    READY DETTOL HAND SANITIZER 50ML
    1PCS IDR.15K
    1KARTON ISI 24PCS IDR.350K

    READY DETTOL HAND SANITIZER 100ML
    1PCS IDR.25K
    1KARTON ISI 24PCS IDR.530K

    READY DETTOL HAND SANITIZER 245ML
    1PCS IDR. 45K
    1KARTON ISI 24PCS IDR.870K

    READY DETTOL HAND SANITIZER 500ML
    1PCS IDR. 67K
    1KARTON ISI 24PCS IDR.1,4K

    READY DETTOL HAND SANITIZER 750ML
    1PCS IDR. 85K
    1KARTON ISI 24PCS IDR.1,7K

    ALAMAT PENGAMBILAN:
    INFO WA : 085321740123

    JL. BALAI PUSTAKA TIMUR NO.12 , RT.4/RW.11, RAWAMANGUN, KEC. PULO GADUNG, KOTA JAKARTA TIMUR, DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 13220.

    ReplyDelete


  12. 365SBOBET Situs Agen Sbobet, Agen Bola Terpercaya di Indonesia

    365sbobet adalah Agen SBOBET Terpercaya Indonesia, Situs Agen Bola Resmi Online Casino Terbaik Official Partner kami adalah Barcelona dan Liverpool.

    365Sbobet
    Agen Sbobet
    Agen Sbobet Online
    Agen Sbobet Terpercaya
    Agen Sbobet Indonesia
    Agen Sbobet Asia
    Agen Sbobet Resmi
    Agen Sbobet Mobile
    Daftar Agen Sbobet
    Situs Agen Sbobet
    Website Agen Sbobet
    Link ALternatif Agen Sbobet
    Bonus Agen Sbobet
    Sbobet
    Sbobet Online
    Sbobet Terpercaya
    Sbobet Indonesia
    Sbobet Asia
    Sbobet Resmi
    Sbobet Mobile
    Daftar Sbobet
    Situs Sbobet
    Website Sbobet
    Link ALternatif Sbobet
    Bonus SbobetAgen Bola
    Agen Bola Online
    Agen Bola Terpercaya
    Agen Bola Indonesia
    Agen Bola Asia,
    Agen Bola Resmi
    Agen Bola Mobile
    Daftar Agen Bola
    Situs Agen Bola
    Website Agen Bola
    Link ALternatif Agen Bola
    Bonus Agen Bola
    Agen Slot
    Main Slot
    Situs Sbobet
    Situs Slot
    Slot
    Slot Online
    Slot Terbaik
    Website Slot

    ReplyDelete
  13. Semangat dan terus semngt dalam menjalankan tugas profesi nya pak

    ReplyDelete