Saturday, July 30, 2016

NARKOBA, UANG DAN HUKUMAN MATI

Eksekusi mati terhadap terpidana Freddy Budiman menuai banyak sekali opini, setelah keluarnya narasi percakapan antara Freddy dan Haris Azhar (Koordinator Kontras) yang menceritakan pengakuan Freddy terkait aliran uang haram pada sejumlah petinggi BNN, Polisi dan TNI. Hal yang luar biasa terlihat dari jumlah nominal uang yang menjadi uang pelicin agar  narkoba bisa masuk ke Indonesia.

Nampak nya Kontras tidak main - main dengan apa yang dipublikasikan. Haris Azhar menyatakan bahwa percakapan itu benar adanya dan seharusnya dapat menjadi salah petunjuk awal bagi BNN, Polisi, dan TNI untuk bersih-bersih diri.


Bisnis narkoba memang bisnis yang menggiurkan. Data tahun 2013 menggambarkan peredaran obat-obatan terlarang di Jakarta saja sudah dalam kondisi memprihatinkan. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, prevalensi pecandu narkotika secara nasional yaitu 2,2 persen. Dari jumlah itu, 70 persennya berada di Ibu Kota.

Oleh sebab itu narkoba perlu mendapat perhatian khusus agar tak kian mengancam anak bangsa. Deputi Rehabilitasi BNN, Kusman Suryakusuma mengatakan, di DKI jumlah pecandu mencapai sekitar 300.000 pecandu. Jika dirata-rata pada lima wilayah Jakarta, berarti di tiap kota administratif terdapat 60.000 pecandu narkotika. Lebih jauh, jika satu kota administratif memiliki 10 kecamatan, artinya terdapat 6.000 pecandu narkotika di setiap kecamatan tersebut.

Serbuan narkoba dari mancanegara bak banjir bandang. Pada pertengahan Mei 2013 misalnya, sabu asal China seberat 351 kg senilai sekitar Rp702 miliar disita jajaran Polda Metro Jaya. Sabu yang bisa meracuni lebih dari 3 juta jiwa itu sempat lolos dari Pelabuhan Tanjung Priok.

Dua pekan berselang, giliran Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita hampir 1,5 juta butir ekstasi. Nilai pil gedhek yang juga berasal dari China itu tak tanggung-tanggung pula, lebih dari Rp400 miliar.

Dari dua kasus yang terungkap itu saja cukup membuat kita geleng-geleng kepala. Belum lagi penangkapan-penangkapan yang lain.

Narkoba yang diperkirakan lolos jauh lebih besar. Data BNN menunjukkan 49,5 ton sabu, 147 juta butir ekstasi, 242 ton ganja, dan hampir 2 ton heroin lepas dari jerat petugas sepanjang 2011. Barang haram bermacam jenis itu mengalir deras, membius pecandu, dan mencari mangsa baru.

Bagi mafia narkoba internasional, Indonesia ibarat surga. Ratusan juta penduduk merupakan pasar empuk untuk mengeruk fulus. Tak kurang dari Rp1 triliun setiap hari mereka kantongi dengan tumbal 15 ribu warga Indonesia setiap tahun mati.

Bisnis narkoba adalah bisnis High risk high return. Pola kehidupan yang serba materi, jauh dari aturan Islam, kosong dari keimanan, dan ketakutan pada dunia menjadikan  masyarakat bercorak kapitalisme mudah terjerat pada ketergantungan narkoba. Maka selama pasar nya terbuka luas, supply narkoba tetap akan berusaha dibuka oleh para penggedar, dengan cara apa pun.

Narkoba telah menjadi alat yang efektif untuk meraih keuntungan ekonomi. Tidak hanya itu sejarah pun mencatat kemampuan narkoba dalam Menaklukkan sebuah negara, tercatat perang candu yang terjadi di Cina, telah menjadi kontributor besar dalam meruntuhkan kekaisaran yang telah berlangsung ribuan tahun.

Negara kita telah mengadopsi hukuman mati sebagai hukuman maksimal bagi pengedar narkoba. Mendapatkan tantangan hukuman mati para bandar lebih meningkatkan daya pikat bisnis narkoba, harga semakin ditingkatkan dan uang suap semakin besar, tidak hanya itu jaminan  kehidupan diri dan keluarga bagi para pengedar semakin menjanjikan. Hukuman mati hanya menjadi olok-olokan, dan ketika ada sebagian pihak yang menolak hukuman mati menjadikan peluang penghapusan hukuman mati masih tetap ada, lebih-lebih di era demokrasi seperti saat ini.

Hukuman mati secara hukum Islam memang ada. Kriminal apa saja yang wajib dihukum mati telah dirinci. Dalam pandangan Islam tidak ada pertimbangan HAM. Maka jika berbicara hak hidup, yang memberikan hak hidup itu Allah SWT. Allahlah yang menciptakan manusia. Nah, hukuman mati itu atas perintah Allah juga.

Jadi, orang orang yang kena qishas, pezina mukhsan, bughat, pelaku homoseksualitas, murtad yang tidak mau tobat, termasuk kejahatan kejahatan di tengah masyarakat yang hukumannya terkategori ta’zir yang oleh hakim (qadhi) diputus hukuman mati, maka itu sah karena memang itu perintah Allah.

Nah, dari sisi ini, bandar dan pengedar kelas kakap telah melakukan kejahatan luar biasa karena merusak masyarakat. Mereka itu mengambil keuntungan di kerusakan masyarakat, kerusakan manusia. Makanya mereka layak dihukum mati.
Masalah penyalahgunaan narkoba memang tidak hanya sekedar gaya hidup atau masalah hukum belaka. Ada masalah yang lebih mendasar, yaitu masalah paradigma kehidupan. Pola hidup khas kapitalisme yaitu  Kekosongan jiwa dari Aqidah yang benar, aturan hidup yang berorientasi pada materi, dan aturan hidup yang berdasarkan kesepakatan manusia adalah masalah utama bangsa ini. 

Maka menghadirkan Islam sebagai solusi untuk masalah Aqidah, aturan hidup dan sistem kenegaraan adalah hal yang wajib dilakukan  oleh kaum muslim.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ


"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada 
(hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" [Surat Al-Ma'idah 50]

2 comments:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. waw waw terimaakasih atas informasi nya yaa:) sangat bermanfaat bagi saya yang ingin sehaaat semoga kita semua selalu dibberi kesehatan amin salam
    “Zapplerepair Apple dan Smarphone specialist
    telp: 087788855868
    website: http://indonesia.zapplerepair.com/

    ReplyDelete