Friday, August 26, 2016

DOSA BESAR 2 : MEMBUNUH JIWA

Dosa besar kedua setelah mempersekutukan Allah adalah membunuh jiwa tanpa hak. Larangan Allah SWT dan Rasul Nya sangat tegas terdapat pada Al-Quran dan Hadits. Membunuh jiwa tanpa hak merupakan perbuatan dzalim yang telah Allah SWT tetapkan hukuman di dunia berupa Qishah atau Diyat serta adanya ancaman bagi pelaku nya di akhirat. 

Membunuh jiwa tanpa hak adalah pembunuhan diluar ketentuan Syariat. Beberapa pembunuhan yang tidak terkategori dosa adalah :

  • Membunuh dalam Jihad fi Sabilillah
  • Membunuh dalam memerangi kaum yang bughat pada Khalifah
  • Membunuh pelaku penyerangan dalam rangka menjaga diri, kehormatan dan harta
  • Membunuh pelaku pembunuhan
  • Membunuh pelaku perzinahan
  • Membunuh orang murtad
  • Membunuh pelaku homoseksual
  • Membunuh pelaku yang menyetubuhi binatang
  • Membunuh pelaku kriminal lain dengan pertimbangan hakim memang layak untuk dibunuh


Sebelum dibunuh pelaku tindak kriminal pembunuhan, perzinahan, murtad, homoseksual, dan menyetubuhi binatang harus menjalani proses peradilan yang sesuai dengan Syariat Islam, pembunuhan tanpa proses pengadilan adalah perbuatan dzalim dan termasuk dalam dosa besar.

Membunuh jiwa selain dari pada kasus-kasus diatas terkategori Kabair (Dosa besar).

Allah SWT berfirman :

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ 
عَذَابًا عَظِيمًا

“dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”  (QS. An-Nisa : 93)

Dalam sebuah hadits Rasulullah Saw bersabda :

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ


“Apabila dua orang bertemu dengan pedang terhunus, orang yang membunuh dan yang terbunuh di neraka”. Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, tentang yang membunuh bisa dimengerti, bagaimana dengan yang terbunuh ?” Beliau menjawab, “Karena ia sebenarnya sangat ingin untuk membunuh teman nya” (HR. Bukhari)

Abu Sulaiman memberikan penjelasan, “Hadits ini berlaku jika dua orang itu saling berbunuhan karena selain Ta’wil. Artinya, jika keduanya berbunuhan karena kebencian yang ada diantara keduanya, ‘ashabiyyah, mencari dunia, kekuasaan, atau derajat duniawi. Sedangkan orang yang memerangi kaum pemberontak pada Khalifah sesuai dengan adab yang berlaku dalam kasus itu, atau membela diri dan atau keluarganya, maka tidak termasuk ke dalam pengertian hadits ini.”

Rasulullah bersabda :
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ بِالدِّمَاءِ
“Perkara yang pertama kali disidangkan di antara manusia pada hari kiamat nanti adalah perkara darah” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad)

Islam sangat menjaga nyawa seseorang, pembunuhan atas seorang muslim lebih besar dibanding hancurnya dunia dan seisinya. Rasulullah SAW bersabda :

لَقَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا

“Sungguh, pembunuhan atas seseorang mukmin itu lebih besar dari pada luluh lantaknya dunia di sisi Allah” (HR. Tirmidzi, An-Nasai)

Bagaimana dengan membunuh orang kafir yang terikat perjanjian damai atau seorang Kafir Dzimmy, maka hal tersebut adalah haram dan masih terkategori Kabair. Rasulullah bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Barang siapa membunuh orang kafir yang mengikat perjanjian (dengan negara Islam) ia tidak akan mencium bau surga. Dan sungguh wangi surga dapat dicium dari jarak empat puluh tahun perjalanan” (HR. Bukhari, Ahmad, An-Nasai)

أَلَا مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدًا لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يُرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ خَرِيفًا

“Ketahuilah bahwa barang siapa membunuh jiwa yang terikat dengan dzimmah (perlindungan) dari Allah dan Rasul Nya berarti ia telah membatalkan dzimmah Allah, dan tidak akan mencium wangi surga. Dan sungguh harum wangi surga itu telah tercium dari jarak tujuh puluh tahun perjalanan” (HR. Tirmidzi)

Mendorong ataupun membantu seseorang untuk melakukan pembunuhan walau dengan sebuah kalimat dalam perkataan atau tulisan ini pun termasuk kedalam dosa besar.

مَنْ أَعَانَ عَلَى قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ آيِسٌ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ
“Barang siapa membantu pembunuhan atas seorang muslim walau dengan sepenggal kata niscaya akan bertemu dengan Allah sedangkan diantara kedua matanya tertulis ‘orang yang putus asa dari rahmat Allah ta’ala” (HR. Ibnu Majah)

Mu’awiyyah meriwayatkan sebuah Hadits dari Rasulullah :

كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلَّا مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا

“Setiap dosa itu bisa saja Allah mengampuninya kecuali seseorang yang mati dalam keadaan kafir atau seseorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

Maka jauhilah permusuhan dan obsesi berlebih yang akan mendorong pada pembunuhan. Semoga Allah SWT memberikan kita petunjuk untuk tetap dapat menjaga jiwa dan melestarikan kehidupan.

Saudara mu Ilman Silanas.

No comments:

Post a Comment