Dosa besar kedua setelah mempersekutukan
Allah adalah membunuh jiwa tanpa hak. Larangan Allah SWT dan Rasul Nya sangat
tegas terdapat pada Al-Quran dan Hadits. Membunuh jiwa tanpa hak merupakan
perbuatan dzalim yang telah Allah SWT tetapkan hukuman di dunia berupa Qishah
atau Diyat serta adanya ancaman bagi pelaku nya di akhirat.
Membunuh jiwa tanpa hak adalah pembunuhan
diluar ketentuan Syariat. Beberapa pembunuhan yang tidak terkategori dosa
adalah :
- Membunuh dalam Jihad fi Sabilillah
- Membunuh dalam memerangi kaum yang bughat pada Khalifah
- Membunuh pelaku penyerangan dalam rangka menjaga diri, kehormatan dan harta
- Membunuh pelaku pembunuhan
- Membunuh pelaku perzinahan
- Membunuh orang murtad
- Membunuh pelaku homoseksual
- Membunuh pelaku yang menyetubuhi binatang
- Membunuh pelaku kriminal lain dengan pertimbangan hakim memang layak untuk dibunuh
Sebelum dibunuh pelaku tindak kriminal pembunuhan,
perzinahan, murtad, homoseksual, dan menyetubuhi binatang harus menjalani
proses peradilan yang sesuai dengan Syariat Islam, pembunuhan tanpa proses
pengadilan adalah perbuatan dzalim dan termasuk dalam dosa besar.
Membunuh jiwa selain dari pada kasus-kasus
diatas terkategori Kabair (Dosa besar).
Allah SWT berfirman :
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا
فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ
وَأَعَدَّ لَهُ
عَذَابًا عَظِيمًا
“dan Barangsiapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan
Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar
baginya.” (QS. An-Nisa : 93)
Dalam sebuah hadits Rasulullah Saw bersabda
:
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا
فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا
الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ
صَاحِبِهِ
“Apabila dua orang bertemu dengan pedang
terhunus, orang yang membunuh dan yang terbunuh di neraka”. Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, tentang yang membunuh
bisa dimengerti, bagaimana dengan yang terbunuh ?” Beliau menjawab, “Karena ia
sebenarnya sangat ingin untuk membunuh teman nya” (HR. Bukhari)
Abu Sulaiman memberikan penjelasan, “Hadits
ini berlaku jika dua orang itu saling berbunuhan karena selain Ta’wil. Artinya,
jika keduanya berbunuhan karena kebencian yang ada diantara keduanya, ‘ashabiyyah,
mencari dunia, kekuasaan, atau derajat duniawi. Sedangkan orang yang memerangi
kaum pemberontak pada Khalifah sesuai dengan adab yang berlaku dalam kasus itu,
atau membela diri dan atau keluarganya, maka tidak termasuk ke dalam pengertian
hadits ini.”
Rasulullah bersabda :
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ بِالدِّمَاءِ
“Perkara yang pertama kali disidangkan di
antara manusia pada hari kiamat nanti adalah perkara darah” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad)
Islam sangat menjaga nyawa seseorang, pembunuhan
atas seorang muslim lebih besar dibanding hancurnya dunia dan seisinya.
Rasulullah SAW bersabda :
لَقَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا
“Sungguh, pembunuhan atas seseorang mukmin
itu lebih besar dari pada luluh lantaknya dunia di sisi Allah” (HR. Tirmidzi, An-Nasai)
Bagaimana dengan membunuh orang kafir
yang terikat perjanjian damai atau seorang Kafir Dzimmy, maka hal tersebut
adalah haram dan masih terkategori Kabair. Rasulullah bersabda :
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ
الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barang siapa membunuh orang kafir yang
mengikat perjanjian (dengan negara Islam) ia tidak akan mencium bau surga. Dan
sungguh wangi surga dapat dicium dari jarak empat puluh tahun perjalanan” (HR. Bukhari, Ahmad, An-Nasai)
أَلَا مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدًا لَهُ ذِمَّةُ
اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يُرَحْ
رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ
خَرِيفًا
“Ketahuilah bahwa barang siapa membunuh
jiwa yang terikat dengan dzimmah (perlindungan) dari Allah dan Rasul Nya
berarti ia telah membatalkan dzimmah Allah, dan tidak akan mencium wangi surga.
Dan sungguh harum wangi surga itu telah tercium dari jarak tujuh puluh tahun
perjalanan” (HR. Tirmidzi)
Mendorong ataupun membantu seseorang
untuk melakukan pembunuhan walau dengan sebuah kalimat dalam perkataan atau
tulisan ini pun termasuk kedalam dosa besar.
مَنْ أَعَانَ عَلَى قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِشَطْرِ
كَلِمَةٍ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ آيِسٌ مِنْ
رَحْمَةِ اللَّهِ
“Barang siapa membantu pembunuhan atas seorang
muslim walau dengan sepenggal kata niscaya akan bertemu dengan Allah sedangkan
diantara kedua matanya tertulis ‘orang yang putus asa dari rahmat Allah ta’ala”
(HR. Ibnu Majah)
Mu’awiyyah meriwayatkan sebuah Hadits
dari Rasulullah :
كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلَّا
مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا
“Setiap dosa itu bisa saja Allah mengampuninya
kecuali seseorang yang mati dalam keadaan kafir atau seseorang yang membunuh
seorang mukmin dengan sengaja” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan
Al-Hakim)
Maka jauhilah permusuhan dan obsesi
berlebih yang akan mendorong pada pembunuhan. Semoga Allah SWT memberikan kita
petunjuk untuk tetap dapat menjaga jiwa dan melestarikan kehidupan.
Saudara mu Ilman Silanas.
No comments:
Post a Comment