Tuesday, July 5, 2016

KASUS VAKSIN PALSU DAN CACAT GENETIK KAPITALISME

Peredaran vaksin palsu yang telah menghebohlan dunia kesehatan benar benar mengkhawatirkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemeriksaan sampel vaksin yang dipalsukan para tersangka kasus vaksin palsu. Hasilnya enam vaksin positif dipalsukan para pelaku.
"Hasil dari pemeriksaan laboratorium badan POM pusat sampai hari ini dinyatakan bahwa 6 jenis vaksin palsu terdiri dari: Tripacel, pediacel, engerix-B, serum anti tetanus, Polyvalent anti snake, Tuberculin PPD RT 23," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi Senin (4/7/2016).
"Para pelaku mengedarkannya di Medan, Aceh, Padang, Semarang, Yogya, Jakarta, Banten, dan Jabar," ujar Agung.
Selain itu penyidik Bareskrim juga menangkap R alias S pada Kamis (30/6) malam karena menjadi distributor vaksin palsu. Sejumlah alat bukti juga sudah didapatkan, botol-botol vaksin palsu. Total ada 18 tersangka yang ditahan dari beberapa kelompok produsen vaksin palsu. (detik. Com)
Menurut ahli vaksin, dr.Dirga Sakti Rambe Msc-VPCD, ada dua efek negatif pemberian vaksin palsu pada bayi.
"Yang pertama dampak keamanan vaksin palsu itu dan yang kedua dampak proteksi atau kekebalan, yakni bayi yang diberi vaksin palsu tentu tidak memiliki proteksi atau kekebalan," kata Rambe seperti dikutip Antara.
Produsen dan distributor vaksin palsu mendapat keuntungan yang besar dari usaha gelap tersebut. Bahkan mereka sudah memulai usaha tersebut sejak 2003.
"Nanti kita audit detailnya. Keuntungan setiap minggu Rp25 juta untuk produsen. Rp20 juta untuk distributor. Setiap minggu seperti itu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Agung Setya di Bareskrim Polri, Kamis (23/6/2016).
ISLAM MENGHARAMKAN PEMALSUAN BARANG
Setidaknya nya ada dua hal yang dilakukan pelaku pemalsuan, yaitu memalsukan merk dan memalsukan isi. Pelanggaran hak (al I’tida’) terhadap merek dengan melakukan pemalsuan/peniruan (imitation, taqliid) adalah haram hukumnya, karena termasuk kecurangan/penipuan (al Ghisy) yang telah diharamkan Islam, sesuai sabda Rosulullah SAW, “barangsiapa yang melakukan penipuan/kecurangan (ghisy), maka dia bukanlah dari golongan kami.”(HR. Muslim, no. 164).(Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Al Buyu’ fi ad Daulah Al Islamiyyah, hlm.133-134).
Kedua, karena penjual barang palsu telah menyembunyikan cacat pada barang dagangan (tadliis fi al bai’), karena kualitas barang yang dijualnya tidak sama kualitasnya dengan barang asli. Rosulullah SAW bersabda, “seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, dan tidaklah halal seorang muslim menjual kepada saudaranya barang yang ada cacatnya, kecuali dia menerangkan cacatnya kepada saudaranya.”(HR Ibnu Majah, no.2246).(Ziyad Ghazal. Masyru’ Qanun Al Buyu’ fi Ad Daulah Al Islamiyyah, hlm. 134).
Sebagaimana haramnya menjualbelikan, haram pula memproduksi dan menggunakan barang palsu. Haramnya memproduksi barang palsu berdasarkan kaidah fiqih: al shinaa’ah ta’khudzu hukma maa tuntijuhu (hukum memproduksi barang bergantung pada produk yang dihasilkan).(Taqiyuddin Nabhani, Muqadimmah Al Dustur, 2/135; Abdurrahman Maliki, Al Siyasah Al Iqtishadiyyah Al Mutsla, hlm.29-30).
Adapun keharaman menggunakan barang palsu dikarenakan barang palsu diperoleh melalui akad jual beli yang tidak sah, yang implikasinya adalah tak adanya kebolehan memanfaatkan (ibahatul intifa’) pada barang yang dibeli. Jadi akad jual beli yang sah menjadi sebab bolehnya pemanfaatan. Sebaliknya jika sebab itu tidak ada, yakni akad jual belinya tidak sah, berarti bolehnya pemanfaatan itu tidak ada. Kaidah fiqih menyebutkan : Zawal al ahkam bi zawal asbabiha,(hukum-hukum itu menjadi tiada disebabkan tiada sebab-sebabnya). (Izzudin bin abdis salam, Qawa’id Al Ahkam fi mashalih al anam, 2/4).
Maka mereka yang terlibat dalam produksi, distribusi, jual beli, dan pengguna barang sepanjang mereka mengetahui bahwa yang barang tersebut adalah palsu maka telah melakukan keharaman. Pada mereka layak dikenakan sanksi Ta'zir.
SANKSI MENURUT SYARI'AT
Dalam kitab Nidzhamul Uqubat, Abdurrahman Al-Maliki menjelaskan bahwa setiap orang yang menirukan (memalsukan) barang, baik makanan atau bukan, dikenakan sanksi jilid (cambuk) dan penjara sampai 3 tahun. Hukuman yang serupa diberikan pada orang yang menjualbelikan nya. Hukuman ini bisa diperberat, dalam kitab tersebut disebutkan setiap orang yang menipu orang lain, baik jumlah barang atau pun substansinya, maka dikenakan sanksi penjara sampai 1 tahun, dan harus membayar denda yang jumlahnya ditetapkan oleh hakim.
Jadi hakim yang menggunakan syariat Islam dapat menghukum orang tersebut dengan 3 jenis hukuman yaitu cambuk, penjara dan denda. Bila efek yang ditimbulkan telah terbukti telah menyebabkan bahaya bagi masyarakat luas maka sanksi masih dapat diperberat lagi.
EFEK KAPITALISME
Pandangan hidup yang serba materi telah menghasilkan manusia-manusia berpikiran rusak. Saat segala upaya di halal kan untuk mendapatkan keuntungan sebesar besar nya. Walau pun ada instrumen hukum saat ini yang melarang perbuatan tersebut akan tetapi modus-modus baru pemalsuan obat, vaksin, dan alat kesehatan lain nya tetap berkembang. Seakan-akan menjadi lingkaran setan yang sulit dituntaskan.
Mengapa demikian. Karena sistem kapitalisme memiliki kecacatan genetik yang pasti akan diwariskan pada penganut nya. Kerusakan kapitalisme karena memiliki cara pandang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan materi sebagai orientasi hidup. Kondisi kecacatan perilaku, kerusakan sosial akan terus terjadi. Walaupun ada beberapa orang yang sadar dan mencoba melakukan perbaikan tapi hal tersebut tidak menghentikan laju kerusakan terkecuali benar-benar melakukan revolusi pada cara pandang hidup yang ada.
Vaksin hanya lah salah satu komoditas kesehatan yang dipalsukan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, pemalsuan obat dengan variasi yang lebih banyak sudah menjadi rahasia umum, pemalsuan jamu, dan barang-barang palsu lain yang beredar benar-benar menjadi teguran bagi kita semua.
Selayaknya kita berfikir ulang. Apakah jalan yang ditempuh bangsa ini sudah tepat atau kah kita perlu merubah arah haluan perjalanan.
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Ar-Rum :41).
Saudara mu Ilman Silanas

No comments:

Post a Comment