Melaksanakan Haji
adalah rukun Islam yang kelima, kewajiban ibadah ini didasarkan pada firman
Allah SWT :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup
Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran : 97)
Orang-orang yang mampu beribadah haji akan tetapi ia tidak mau
melaksanakannya maka orang tersebut telah melakukan dosa besar.
Rasulullah SAW bersabda :
من ملك زاداً وراحلة تبلغه حج بيت الله
الحرام ولم يحج فلا عليه أن يموت يهودياً أو نصرانياً وذلك لأن الله تعالى يقول:
" ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا "
“Barangsiapa
memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya haji ke Baitullah tetapi
tidak menjalankannya, semoga saja ia tidak mati sebagai yahudi atau nashrani.” Yang demikian itu karena Allah telah
berfirman , “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah” (HR. Tirmidzi)
Umar bin Khattab berkata,
لقد هممت أن أبعث رجالاً إلى هذه
الأمصار فينظروا كل من له جدة ولم يحج فليضربوا عليهم الجزية وما هم بمسلمين
“Sungguh, aku pernah
berkeinginan untuk mengutus beberapa orang ke berbagai penjuru negeri untuk
melihat siapa saja yang sehat dan memiliki bekal tetapi tidak berhaji agar
diminta jizyahnya serta menganggap mereka sebagai non muslim” (HR. Baihaqi dan Said bin Manshur)
Abdullah bin Abbas berkata,”Barang siapa memiliki harta yang
cukup untuk menunaikan ibadah haji tetapi ia tidak menjalankannya atau memiliki harta sampai sebatas nishab
tetapi ia tidak membayarkan zakatnya niscaya akan meminta raj’ah (kembali) di
kala mati.” Seseorang berujar, “Bertakwalah kepada Allah, wahai Ibnu
Abbas. Hanya orang kafir sajalah yang meminta raj’ah!” Ibnu Abbas pun
menjawab “Akan aku bacakan suatu ayat, Allah berfirman “Dan belanjakanlah
sebagian dari apa yang telah kami berikan kepada mu sebelum datang kematian
kepada salah seorang diantara kamu” lalu ia berkata :
“Ya Rabbku, mengapa engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai
waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan termasuk
orang-orang yang saleh” (QS. Al-Munafiqun : 10)
Maksud bersedekah adalah membayar zakat dan maksud menjadi shaleh
adalah menunaikan haji.” Seorang bertanya, “Berapa nishab harta?” “Jika uang perak setara
200 dirham dan uang emas yang setara dengan nya wajib dikeluarkan zakat”
jawab Ibnu Abbas. “Apakah yang mewajibkan Haji ?” tanya seseorang lagi,
beliau menjawab “Perbekalan dan Kendaraan” (HR. Tirmidzi)
Sa’id bin Jubair bercerita, “Seorang tetanggaku yang kaya tetapi
belum berhaji meninggal, dan aku tidak menshalatinya” (Imam Adz-Dzahabi
dalam Al-Kabaair)
Saudara mu Ilman Silanas
No comments:
Post a Comment