Sihir
adalah perbuatan kufur, pelakunya adalah kafir. Sihir adalah ajaran setan,
mereka mengajarkan kepada manusia agar manusia menjadi musyrik.
وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ
النَّاسَ السِّحْرَ
“Akan tetapi setan-setan
itulah yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al-Baqarah 102)
Keberadaan
ilmu sihir adalah ujian keimanan bagi manusia agar manusia tidak menjadi kafir.
Ilmu sihir merupakan ilmu yang menarik bagi manusia, dengan sihir manusia mampu
mendapatkan apa yang dia inginkan, memisahkan suami dari istrinya, mengelabui
orang dan kehebatan lain nya, akan tetapi mengamalkan sihir tidak sekedar haram
akan tetapi menjadikan pelakunya kafir.
وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ
هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا
نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
“Dan
apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan
Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum
mengatakan,”Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir” (QS. Al-Baqarah : 102)
Sihir
adalah menampakan sesuatu di luar hakikat secara imajinatif. Al-Hafidz
Al-Qurthubi ketika menafsirkan
Al-Baqarah : 102 menegaskan bahwa sihir asalnya bermakna al-tamwiih
(kamuflase) dan al-takhyiil (khayalan)
قَالَ أَلْقُوا فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا
أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ
Musa menjawab:
"Lemparkanlah (lebih dahulu)!" Maka tatkala mereka melemparkan,
mereka menyihir mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka
mendatangkan sihir yang besar (mena'jubkan). (QS. Al-‘Araf
: 116)
Syaikh Atha’ bin Khalil dalam tafsir
nya menyatakan :”Pengajaran ilmu sihir bagi manusia merupakan bencana bagi
mereka, karena barang siapa mengimani sihir dan mengamalkannya maka sungguh
kufur dan barang siapa yang tidak mengimani dan tak mengamalkannya maka selamat”.
Syaikh ‘Atha’ ibn Khalil menjelaskan:
“Hukuman bagi
tukang sihir: -sebagaimana telah kami jelaskan- adalah hukuman bagi orang yang
murtad, karena ia kafir dalam arti yang telah disebutkan sebelumnya (sihir yang
dilaksanakan dengan praktik-praktik kekufuran). Para sahabat telah menghukum
tukang sihir dengan hukuman mati. Hafshah ummul mu’miniin telah memerintahkan
hukuman mati bagi tukang sihir wanita yang mengakui perbuatannya… Dan sanksi
hukuman mati bagi tukang sihir ini telah berlaku pada masa pemerintahan
Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab r.a., maka sanksi ini merupakan ijma’ sahabat,
karena diberlakukan penguasa terhadap orang banyak di antara mereka tanpa ada
pengingkaran.”
Sebuah riwayat
dari Sufyan dari ‘Amru dia mendengar Bajalah berkata:
“Aku seorang
juru tulis Jaza’ bin Mu’awiyah, paman Ahnaf bin Qais, kemudian datanglah surat
Khalîfah Umar kepada kami setahun sebelum dia wafat, yang berisi:
اقْتُلُوا كُلَّ سَاحِرٍ وَرُبَّمَا
قَالَ سُفْيَانُ وَسَاحِرَةٍ
“Bunuhlah
setiap tukang sihir laki laki..” -dan barangkali Sufyan menyebutkan; “Dan
tukang sihir perempuan.” Maka kami membunuh tiga orang tukang sihir… (HR. Ahmad & Abû Dawud, lafal Imam Ahmad)
Pembenar
sihir diancam dengan neraka. Ali bin Abi Thalib meriwayatkan Rasulullah
bersabda :
ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ
خَمْرٍ وَقَاطِعُ رَحِمٍ وَمُصَدِّقٌ بِالسِّحْرِ
“Tiga orang tidak
masuk surga : penenggak minuman keras, pemutus silaturahmi, dan pembenar sihr “ (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan
Al-Hakim)
Bila
pembenarnya saja tidak akan masuk surga, maka pelakunya akan mendapat siksaan
yang lebih berat lagi.
Abdullah
bin Mas’ud meriwayatkan :
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ
شِرْكٌ
“Sesungguhnya Ruqa, Tamaim, dan Tiwalah itu termasuk Syirik
“ (HR. Ahmad, Abu
Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan Baihaqi)
Tamaim/tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan oleh
orang-orang jahil pada leher mereka, leher anak mereka, dan binatang peliharaan
mereka. Mereka menyangka benda-benda itu dapat menangkal ‘ain (penyakit akibat
pandangan mata ) ini termasuk amalan jahiliyyah. Siapa pun meyakininya
Syirik.
Tiwalah adalah salah satu jenis sihir. Yaitu
mengguna-gunai perempuan agar mencintai suami nya. Hal ini dikategorikan sihir
karena orang-orang jahil akan menyangka bahwa hal itu dapat memberikan pengaruh
yang berbeda dengan taqdir Allah SWT.
Adapun
Ruqyah selama dilakukan dengan Al-Quran atau dengan asmaul husna
hukumnya boleh. Yang dilarang adalah meruqyah dengan kalimat-kalimat yang tidak
jelas asal muasalnya, bukan bersumber dari ajaran Islam dan memuat kekufuran.
No comments:
Post a Comment